Sunday, August 16, 2026
HomeLenggang JakartaBayar Pajak di Samsat Keliling Jadetabek: Dokumen yang Dibutuhkan

Bayar Pajak di Samsat Keliling Jadetabek: Dokumen yang Dibutuhkan

Polda Metro Jaya memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis. Untuk membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling, wajib pajak harus memperhatikan syarat dan dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopinya. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Informasi lokasi dan waktu layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat dilihat melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Adapun beberapa lokasi antara lain:
– Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
– Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
– Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
– Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB
– Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
– Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
– Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
– Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Pondoh pukul 09.00-12.00 WIB
– Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
– Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
– Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 08.00-12.00 WIB
– Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB
– Depok di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-14.00 WIB
– Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.

Polda Metro Jaya terus memberikan informasi terkini terkait layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Selalu perhatikan syarat dan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pembayaran pajak di Samsat Keliling agar proses berjalan lancar.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer