Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengembangkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai pengelolaan rekening, termasuk rekening dormant, untuk menciptakan kebijakan yang seragam antarbank. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi nasabah dan memastikan stabilitas sistem keuangan. Aturan ini diharapkan dapat memperbaiki manajemen rekening nasabah oleh bank serta mencegah penyalahgunaan rekening tersebut. OJK merujuk pada praktik baik dari negara lain seperti Amerika Serikat, UK, Singapura, Hong Kong, Australia, Bahama, dan Malaysia dalam merancang regulasi ini.
RPOJK ini akan membagi rekening menjadi tiga kategori: rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant. Perbedaan antara rekening tidak aktif dan dormant didasarkan pada keaktifan nasabah dalam bertransaksi seperti penyetoran, penarikan, dan cek saldo. Bank diwajibkan memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang meliputi komunikasi dengan nasabah, penandaan, pemantauan, dan pengendalian internal terhadap rekening yang tidak aktif dan dormant. Nasabah juga diharapkan untuk aktif menggunakan rekening dan memperbarui data diri secara berkala.
Aturan baru ini direncanakan akan disertai masa transisi agar sistem informasi perbankan siap mengimplementasikannya. OJK menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi bank dan nasabah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan dana. Nasabah juga diingatkan untuk terus berkomunikasi dengan bank dan memperbarui data diri agar dapat memperjelas informasi jika diperlukan. Diharapkan dengan adanya aturan yang jelas, pengelolaan rekening dormant akan menjadi lebih teratur dan keamanan data nasabah dapat terjaga dengan baik.


