Perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) menimbulkan polemik menurut pengamat kebijakan publik, Taufik Tope Rendusara. Menurutnya, transformasi ini tidak hanya berkaitan dengan efisiensi dan profesionalisme, tetapi juga sarat dengan kepentingan politik. Taufik menyayangkan bahwa sering kali kebijakan tersebut dibungkus dengan jargon efisiensi dan profesionalisme, namun pada praktiknya malah membuka pintu bagi kepentingan politik dan kompromi kekuasaan.
Menyikapi polemik ini, pengamat menekankan bahwa meskipun efisiensi penting, namun pelayanan publik tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia menyoroti bahwa perubahan status ini membuka ruang bagi pengaruh non-publik dan mengurangi nilai sosial, keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Lebih lanjut, Taufik mengingatkan bahwa istilah modernisasi dalam konteks kebijakan publik mungkin saja menjadi “kamuflase” dari kompromi antara penguasa dan pemodal.
Perubahan badan hukum ini juga disoroti oleh Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, yang menyatakan bahwa tujuan perubahan tersebut adalah untuk mempermudah gerak perusahaan air minum milik Pemprov DKI Jakarta. Dengan berubahnya status badan hukum, perusahaan diharapkan dapat lebih elastis dalam bergerak, terutama dalam hal pembiayaan. Arief menambahkan bahwa sejumlah daerah lain, seperti Bandung, Semarang, dan Depok, juga sudah menerapkan perubahan badan hukum serupa.
Meskipun perubahan status ini disebut mampu meningkatkan pelayanan PAM Jaya, namun tetap harus diwaspadai potensi konsekuensi politik dan dampak terhadap kepercayaan masyarakat. Sebagai “laboratorium” utama dari eksperimen kebijakan ini, Jakarta diharapkan mampu memberikan contoh yang baik dalam menerapkan transformasi tersebut tanpa mengorbankan nilai-nilai pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama.


