Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Pengungkapan kasus dimulai setelah laporan warga pada 6 Agustus 2025 terkait pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari korban dan masyarakat, yang menyebabkan penemuan kendaraan dicuri di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Polisi menemukan lima sepeda motor di lokasi tersebut, dengan satu kendaraan yang akan dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap lima tersangka dengan peran yang berbeda dalam sindikat ini, dengan inisial RS, R, Z, S, dan L.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali, menjual barang curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menemukan barang bukti tambahan. Dua petugas ekspedisi terlibat dalam memalsukan STNK dan pelat nomor demi mempermudah pengiriman motor curian.
Polisi masih memburu dua pelaku utama berinisial N dan J yang sekarang ditetapkan sebagai DPO. Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Jakut membeberkan informasi ini dalam upaya pemberantasan kejahatan curanmor di wilayah tersebut.


