Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Jumat. Beberapa lokasi yang termasuk dalam layanan ini antara lain Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Ciledug, Serpong, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di gerai Samsat Keliling, warga diharuskan membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan fotokopinya. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Selama berada di gerai, penting bagi pengguna untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penyebaran COVID-19. Pengguna diharapkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui layanan Samsat Keliling ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebagai upaya untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka secara lebih efisien dan tepat waktu.


