Monday, August 17, 2026
HomeHukumKasus Narkoba Ammar Zoni: Pasal, Ancaman, dan Deretan Kasusnya

Kasus Narkoba Ammar Zoni: Pasal, Ancaman, dan Deretan Kasusnya

Ammar Zoni, mantan artis yang kembali menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba. Kasus ini terungkap setelah Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar beserta barang bukti tahap dua kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dugaan penyelundupan narkotika dari luar rutan oleh Ammar untuk diedarkan kembali di dalam lapas, membuatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, dan tembakau sintetis di kamar para pelaku. Publik pun bertanya-tanya mengenai pasal yang menjerat Ammar Zoni dan ancaman hukuman yang mungkin dihadapinya.

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irwan, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan mengetahui pasal-pasal tersebut, Ammar berpotensi mendapat hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Deretan kasus Ammar Zoni yang empat kali terlibat dengan hukum atas kasus narkoba pun menjadi sorotan. Dari penyalahgunaan ganja dan sabu hingga tertangkap dengan barang bukti sabu pada beberapa kesempatan, membuatnya kembali berhadapan dengan hukum untuk keempat kalinya. Bahkan, Ammar layangkan pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam sidang pekan depan. Semua ini menunjukkan seberapa seriusnya konsekuensi dari terlibat dalam peredaran narkotika di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer