Pakar Ekonomi Universitas Mataram, Iwan Darsono, melihat kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2026 sebagai ujian bagi kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, keberhasilan adaptasi fiskal sangat bergantung pada kepemimpinan kolektif antara gubernur, bupati, dan wali kota, serta kemampuan mereka dalam mengelola sumber daya terbatas secara efisien dan transparan. Pemotongan TKDD yang dilakukan oleh pemerintah pusat dapat menimbulkan implikasi serius terhadap stabilitas fiskal daerah, sebagai bagian dari penyesuaian fiskal nasional akibat tekanan defisit anggaran dan perlambatan penerimaan negara.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai contoh, dengan struktur APBD yang masih bergantung 70 persen pada dana transfer pusat, membuat kebijakan pemangkasan anggaran TKDD tersebut berpotensi langsung menekan kapasitas fiskal dan kemampuan daerah untuk menjaga layanan dasar publik. Iwan menegaskan bahwa pemangkasan TKDD merupakan ujian bagi kemandirian fiskal daerah, dan bagi NTB, hal ini perlu menjadi momentum refleksi dan reformasi. Dalam prinsip ekonomi publik, daerah yang kuat bukanlah daerah yang menerima dana terbesar, melainkan yang paling efisien dan adil dalam menggunakan anggaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemangkasan transfer dilakukan karena adanya ketidaksesuaian anggaran di daerah dan ingin mengoptimalkan kinerja penggunaan anggaran agar lebih efektif dan efisien. Dalam Undang-Undang APBN 2026, alokasi Transfer ke Daerah hanya sekitar Rp693 triliun atau 18,03 persen dari total belanja negara, mengalami penurunan signifikan dibanding alokasi APBN 2025. Implikasi dari pemangkasan TKDD ini berpotensi lemahkan pelaksanaan otonomi daerah dan menimbulkan dampak yang perlu diantisipasi secara bijaksana oleh pemerintah daerah.


