Sunday, August 16, 2026
HomeKriminalitasPolisi Tangkap Lansia Pelaku Persetubuhan Anak di Jakarta Timur

Polisi Tangkap Lansia Pelaku Persetubuhan Anak di Jakarta Timur

Seorang lanjut usia (lansia) di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur ditangkap oleh polisi karena melakukan persetubuhan anak tetangganya yang masih di bawah umur sejak awal 2025. Pelaku, berinisial KH (65), adalah tetangga dari korban NR (16), dan kasus ini terungkap setelah ibu korban, M, melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025. Pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban dari awal tahun hingga Senin, 29 September. Setelah laporan diterima, terjadi kericuhan di lingkungan pelaku dan korban, di mana warga emosi mencoba menangkap pelaku yang berhasil disembunyikan di bawah kandang ayam. Namun, polisi berhasil menemukan pelaku setelah menerima informasi dari warga. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kepolisian Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku setelah adanya laporan dari ibu korban, dengan pelaku dijerat sesuai undang-undang Perlindungan Anak.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer