PT Taspen (Persero) memberikan penghormatan penuh terhadap putusan pengadilan terkait kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan mantan direktur utama perusahaan. Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa perusahaan menyesalkan tindakan oknum yang merugikan integritas perusahaan, namun telah mengambil langkah-langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola saat ini. Hal ini termasuk peningkatan dalam pengendalian internal, tata kelola investasi, manajemen risiko, audit internal, dan peran Komite Investasi.
Taspen berkomitmen untuk menjalankan proses investasi sesuai dengan prinsip good corporate governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran seperti yang diatur dalam Undang-undang. Visi Taspen adalah menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul serta terpercaya, dengan fokus pada pelayanan terbaik bagi peserta dan peningkatan kinerja.
Perusahaan berjanji untuk mengelola investasi dengan hati-hati, berbasis pada keamanan, keberlanjutan hasil, serta menjaga portofolio pada instrumen yang likuid dan aman. Taspen menjamin keamanan dana peserta dan kinerja yang profesional sesuai peraturan yang berlaku. Seluruh manfaat bagi peserta akan tetap disalurkan sesuai dengan prinsip 5T Taspen, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, divonis pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara. Kosasih juga dikenakan denda dan pembayaran uang pengganti sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, Kosasih dinyatakan bersalah dan divonis sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Taspen tetap komit untuk menjaga integritas dan mendukung proses hukum secara transparan.


