Setiap tahun pada tanggal 10 Oktober, seluruh dunia merayakan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia atau World Day Against the Death Penalty. Peringatan ini dilakukan untuk menyoroti bahwa hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius. Hukuman mati dianggap melanggar hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan yang merupakan hak asasi manusia yang tak terpisahkan. Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia ini pertama kali digagas pada tahun 2003 oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati.
Beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia, masih menerapkan hukuman mati dengan berbagai metode eksekusi yang berbeda. Menurut Geneva International Centre for Justice, beberapa negara menggunakan metode eksekusi seperti pemenggalan kepala, hukuman gantung, suntikan mematikan, hingga tembakan. Data Amnesty International menunjukkan bahwa China adalah negara dengan jumlah eksekusi hukuman mati tertinggi di dunia, diikuti oleh Iran, Arab Saudi, Irak, dan Yaman.
Di Indonesia, meskipun masih ada vonis hukuman mati yang dijatuhkan, namun eksekusi hukuman mati terakhir dilakukan pada tahun 2016. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengemukakan bahwa kondisi “death row phenomenon” dianggap sebagai bentuk penyiksaan karena dapat menimbulkan trauma mental dan penderitaan fisik bagi terpidana hukuman mati.
Tujuan dari Hari Anti Hukuman Mati Sedunia adalah untuk mendorong negara-negara di seluruh dunia menghapuskan penggunaan hukuman mati. Lebih dari dua pertiga negara dunia telah menghapus hukuman mati baik secara hukum maupun praktik. Berbagai instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) telah melarang praktik hukuman mati sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius.
Mengadvokasi penghapusan hukuman mati di seluruh dunia dan meningkatkan kesadaran akan faktor-faktor yang mempengaruhi terpidana hukuman mati merupakan tujuan dari peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia. Biasanya, peringatan tersebut dilakukan melalui kampanye serta menyuarakan penolakan hukuman mati dan seruan untuk menghapuskan praktik tersebut di negara-negara yang masih menerapkannya.


