Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya akan mengejar dan menagih 200 wajib pajak besar, tetapi juga ribuan penunggak pajak lainnya. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa jumlah penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan, bukan hanya 200 wajib pajak besar yang sedang diperbincangkan. Proses penagihan terhadap penunggak pajak merupakan bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Yon menegaskan bahwa daftar 200 penunggak pajak besar yang diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah kasus-kasus dengan nilai besar dan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga membutuhkan perhatian lintas unit dan penyelesaian yang lebih panjang. Sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru, piutang pajak baru dicatat setelah surat ketetapan pajak disetujui oleh wajib pajak atau memiliki kekuatan hukum tetap setelah proses hukum selesai.
Yon menambahkan bahwa sebagian penunggak pajak memiliki kasus yang berlangsung lama karena berbagai faktor, termasuk proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang pailit, dan nilai piutang yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Proses penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa akan mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun. Hingga September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun.
Copyright © ANTARA 2025


