Polres Metro Jakarta Timur telah menyiapkan rumah aman (safe house) bagi korban pencabulan, Yakni AMF yang berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Dipimpin oleh AKP Sri Yatmini, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Metro Jakarta Timur menyediakan layanan rumah aman untuk memberikan kenyamanan kepada korban AMF dalam kasus pencabulan oleh seorang residivis lanjut usia inisial HSW. Faktor keluarga AMF yang sudah bercerai membuat polisi menyiapkan opsi terbaik agar korban dapat tinggal dan bersekolah dengan aman di rumah aman yang disediakan.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban, termasuk dalam peruntukannya adalah penerbitan laporan, pemeriksaan terhadap korban, pemulihan, serta bantuan hukum. HSW, pelaku pencabulan, telah ditangkap pada tanggal 5 Oktober 2025 setelah melakukan tindakan tersebut pada 25 September 2025. Meskipun HSW sebelumnya divonis 10 tahun penjara, saat ini dia masih berstatus bebas bersyarat karena baru menjalani 6 tahun dari vonisnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak terdapat hubungan antara tersangka HSW dan korban AMF. Polisi menduga HSW melakukan pencabulan secara acak, di mana dia mengincar korban saat korban sedang di PAUD. HSW dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis, sesuai dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Bukti-bukti yang disita oleh polisi termasuk pakaian korban dan pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku. Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar berkas perkara pelaku segera dinyatakan lengkap, sehingga pelaku dapat segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Upaya dari Polres Metro Jakarta Timur ini untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pencabulan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan tindakan kejahatan tersebut.


