Sunday, August 16, 2026
HomeLenggang JakartaTemukan Layanan SIM Keliling Jakarta di Lokasi Kami

Temukan Layanan SIM Keliling Jakarta di Lokasi Kami

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada Sabtu. Layanan tersebut dapat diakses di Jakarta Timur (Mal Grand Cakung), Jakarta Utara (LTC Glodok), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng), dan Jakarta Barat (Lobby Selatan Mal Ciputra) dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh Kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Jadi, pastikan Anda memenuhi syarat dan persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM Keliling di Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer