Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram, mencapai Rp2.299.000 dari sebelumnya Rp2.294.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga naik menjadi Rp2.147.000 per gram. Transaksi pembelian emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak pembelian emas batangan juga berlaku, di mana PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.199.500
– Harga emas 1 gram: Rp2.299.000
– Harga emas 2 gram: Rp4.538.000
– Harga emas 3 gram: Rp6.782.000
– Harga emas 5 gram: Rp11.270.000
– Harga emas 10 gram: Rp22.485.000
– Harga emas 25 gram: Rp56.087.000
– Harga emas 50 gram: Rp112.095.000
– Harga emas 100 gram: Rp224.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp560.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp1.119.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp2.239.600.000. Dalam menjaga kepatuhan pajak, penting untuk memperhatikan aturan yang berlaku dalam transaksi jual beli emas.


