Wednesday, October 7, 2026
HomeBeritaJaksa Banding Vonis 5 Tahun Pabrik Uang Palsu UIN Makassar

Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Pabrik Uang Palsu UIN Makassar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan terdakwa utama kasus pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Annar Salahuddin Sampetoding hanya divonis lima tahun penjara, sehingga Kejari Gowa menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN). Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga mendukung upaya banding JPU untuk menuntut hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Meski JPU menuntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Majelis Hakim PN Sungguminasa menyatakan Annar Sampetoding bersalah melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun. Oleh karena itu, baik JPU maupun pihak terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding sebagai langkah hukum selanjutnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer