Monday, August 17, 2026
HomeKriminalitasPria Jual Anak Kucing Hutan Ditangkap Polsek Muara Baru

Pria Jual Anak Kucing Hutan Ditangkap Polsek Muara Baru

Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru telah berhasil menangkap seorang pria berinisial ASM (27) yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa langka, yakni anak kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) berusia dua bulan yang dijual secara daring. Menurut Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, pelaku ditangkap di Jalan Pasar Ikan Modern Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, pada Selasa (7/10). Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan satwa langka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara.

Proses penangkapan pelaku dilakukan setelah tim patroli siber Polsek Kawasan Muara Baru menemukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara daring. Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi dengan pelaku dengan harga Rp750 ribu. Anak kucing hutan yang dibeli akan dititipkan di PPS Tegal Luar untuk mendapatkan perawatan.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzy Widi, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor, anak kucing hutan, kardus, dan telepon seluler. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer