Ditlantas Polda Metro Jaya, pada hari Minggu, hanya membuka dua gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta. Layanan SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluan berkendara. Jam operasional layanan ini adalah pukul 07.00-12.00 WIB. Lokasi gerai tersebut terletak di Jakarta Timur, di Jalan Raden Inten, samping McDonalds, Duren Sawit, dan di Jakarta Barat, di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Untuk mengakses layanan ini, persiapkan berkas persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Masa berlaku SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan adalah pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Jadi, pastikan SIM Anda selalu dalam kondisi berlaku saat berkendara di jalan raya.


