Kepala SMK Era Pembangunan, Agung Nur Patria, memberikan himbauan kepada para orang tua siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk menggunakan dana bantuan pendidikan tersebut dengan bijak dan bertanggung jawab. Dana KJP merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk membantu meringankan biaya pendidikan anak, bukan untuk digunakan oleh orang tua untuk kepentingan pribadi. Meskipun demikian, masih ditemukan orang tua yang kurang memahami aturan penggunaan dana KJP. Oleh karena itu, pihak sekolah terus memberikan sosialisasi dan pendampingan untuk memastikan penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerima bantuan diharapkan menggunakan dana KJP untuk keperluan belajar anak, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, transportasi, atau kebutuhan pendidikan lainnya. Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menahan atau mengambil dana KJP milik siswa, karena dana tersebut langsung diterima dan menjadi tanggung jawab orang tua dan siswa. Agung juga menekankan bahwa sekolah hanya memberikan surat rekomendasi atau keterangan tertentu bagi siswa penerima KJP jika diperlukan untuk keperluan administrasi.
Dalam upaya mendukung pembangunan pendidikan yang merata, penting bagi seluruh penerima KJP untuk menggunakan bantuan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Agung menjelaskan bahwa meskipun jumlah siswa penerima KJP di SMK Era Pembangunan tidak banyak, bantuan tersebut sangat berarti bagi keluarga kurang mampu. Agung menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menahan atau menyalahgunakan dana KJP siswa, dan praktik penitipan kartu KJP dilakukan atas dasar permintaan dan persetujuan orang tua siswa. Sebagai kepala sekolah, Agung terus berupaya untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana KJP demi kesejahteraan dan kemajuan pendidikan di Jakarta.


