Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah pejabat untuk puluhan jabatan di Kejaksaan RI, termasuk kepala kejaksaan tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Mutasi tersebut diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi serta promosi di jajaran Kejaksaan. Dalam keputusan tersebut, terdapat total 73 pejabat yang dimutasi, termasuk kepala kejaksaan tinggi dan jabatan strategis lainnya yang mengalami perombakan. Semua mutasi tersebut bertujuan untuk penyegaran organisasi dan meningkatkan kinerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.


