Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian untuk periode 2025-2030 dengan tujuan memperkuat ekosistem pergadaian nasional melalui tiga fase pengembangan. Roadmap tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, peta jalan ini bertujuan untuk memperkuat pergadaian sebagai salah satu faktor penting dalam inklusi keuangan di Indonesia. Terdapat tiga fase utama dalam roadmap tersebut, yaitu penguatan fondasi dan konsolidasi, penciptaan momentum, serta penyesuaian dan pertumbuhan.
Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, terdapat empat pilar strategis yang menjadi fokus utama, antara lain permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia. Selain itu, edukasi dan perlindungan konsumen, penguatan ekosistem industri pergadaian, dan pengaturan serta pengawasan juga menjadi bagian penting dalam roadmap tersebut.
Agusman juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik, pengelolaan risiko yang efektif, dan ketaatan terhadap regulasi bagi pelaku usaha pergadaian. Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengembangan ekosistem pergadaian benar-benar membawa manfaat bagi semua pihak terkait.


