Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling hari ini tersedia di 13 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Pelayanan Samsat Keliling mencakup pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Penyebaran Samsat Keliling di Jadetabek dilakukan di berbagai wilayah agar akses pelayanan lebih mudah bagi masyarakat tanpa perlu ke kantor pusat.
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat perlu membawa persyaratan pembayaran pajak kendaraan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Pastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, sementara pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan langsung ke kantor Samsat terdekat.
Adapun wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek antara lain:
1. Jakarta Pusat: di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara: di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mall Artha Gading.
3. Jakarta Barat: di Mal Citraland.
4. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
5. Jakarta Timur: di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
6. Kota Tangerang: di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere.
7. Serpong: di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD.
8. Ciledug: di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village.
9. Ciputat: di halaman parkir samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung.
10. Kelapa Dua: di Halaman Gtown Square Gading.
11. Kabupaten Bekasi: di Pasar Bersih Jababeka Cikarang.
12. Depok: di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kecamatan Bojong Gede.
13. Cinere: di Kantor Kelurahan Pondok Petir.
Harap diperhatikan bahwa Samsat Keliling Kota Bekasi pada hari Senin tidak beroperasi. Jadi, pastikan Anda datang saat operasional yang ditentukan. Semoga informasi ini membantu untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan Anda.


