Sunday, August 16, 2026
HomeBeritaKejati Sumut Tahan Eks Bos Cabang Pratama Belawan atas Kasus Korupsi Pelindo

Kejati Sumut Tahan Eks Bos Cabang Pratama Belawan atas Kasus Korupsi Pelindo

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), RS, pada Senin (13/10). RS diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang bermitra dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa penyidik memiliki bukti kuat terhadap peran RS sebagai konsultan pengawas pada proyek tersebut. RS diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proses pengadaan kapal tunda yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Penetapan status tersangka RS dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta melarikan diri atau menghambat penyidikan. RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,81 miliar antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik tidak sesuai kontrak, dan pembayaran dilakukan meskipun pekerjaan belum selesai. Kerugian negara dan perekonomian pun terjadi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yakni HAP mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer