Friday, August 7, 2026
HomeFinansialOJK Siapkan Penyesuaian 4 Aturan Demi Hapus Usaha Gadai Ilegal

OJK Siapkan Penyesuaian 4 Aturan Demi Hapus Usaha Gadai Ilegal

OJK Menyiapkan Empat Aturan untuk Membasmi Usaha Gadai Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah fokus menyusun empat aturan baru untuk memberantas praktik usaha gadai ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat industri pergadaian dan memudahkan proses perizinan. Deregulasi yang sedang disusun akan meliputi penyederhanaan proses perizinan, pemenuhan modal minimum, ketentuan ekuitas minimal bagi pergadaian skala kabupaten atau kota, serta pengaturan terkait tenaga penaksir.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin atau kesulitan memenuhi persyaratan modal dan ekuitas. Agusman juga menekankan pentingnya kepatuhan regulasi dan menjaga prinsip kehati-hatian dalam industri pergadaian. Selain itu, penindakan terhadap usaha gadai ilegal juga menjadi perhatian serius OJK, karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta dapat disalahgunakan untuk pencucian uang dan penadahan barang ilegal.

Adief Razali, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyebut bahwa terdapat sekitar 230 entitas usaha gadai ilegal di seluruh Indonesia. OJK terus mendorong perusahaan-perusahaan gadai ilegal untuk segera mendaftarkan usaha mereka dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain menyesuaikan aturan terkait permodalan, OJK juga sedang mengupayakan penyesuaian aturan untuk membantu perusahaan gadai ilegal agar dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hal ini dilakukan mengingat batas transisi implementasi aturan dalam UU P2SK yang akan segera berakhir. Dengan adanya regulasi baru, diharapkan perusahaan gadai ilegal dapat memperoleh lebih banyak kesempatan untuk berizin dan beroperasi secara legal.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer