Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, berusaha untuk membuat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pondok pesantren menjadi gratis. Menurut Cak Imin, Presiden Prabowo juga sangat memperhatikan isu izin bangunan untuk pondok pesantren. Sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pemilik bangunan atau wakilnya. UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan bahwa pondok pesantren adalah unit kegiatan lembaga masyarakat nirlaba, sehingga berhak mendapat bantuan dari pemerintah. Kontroversi muncul setelah ambruknya bangunan pondok pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, dengan Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan bahwa hanya ada 50 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki PBG. Menteri Agama Nasaruddin Umar juga merencanakan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag atas arahan Presiden Prabowo. Usulan tersebut muncul setelah kejadian ambruknya bangunan pondok pesantren Al Khoziny. Semoga dengan upaya ini, pengawasan terhadap pesantren di Indonesia dapat diperkuat dan kejadian seperti itu tidak akan terulang.


