Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, melakukan pemindahan 41 warga binaan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada malam Minggu. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani. Pemindahan warga binaan didasari oleh Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.03.02-1695 tanggal 25 September 2025 tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana ke Lapas di wilayah Nusakambangan.
Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan ketat yang mencakup penggeledahan tubuh dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis, serta verifikasi berkas administratif. Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat gabungan, termasuk petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, serta Patroli Pengawalan Lalu Lintas (Patwal Lantas) Polda Metro Jaya.
Syarpani menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Narkotika Jakarta dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di balik jeruji. Selain itu, proses pemindahan juga merupakan langkah strategis untuk memutus jaringan dan pengaruh negatif di dalam lapas. Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali menegaskan keseriusannya dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, Lapas Narkotika Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.


