Friday, August 7, 2026
HomeKriminalitasPenangkapan Pelaku Penipuan Modus Bantu Korban Jadi Polisi

Penangkapan Pelaku Penipuan Modus Bantu Korban Jadi Polisi

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (31) atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa modus penipuan semacam ini sangat merugikan masyarakat dan harus segera dihapuskan. Kejadian tersebut terjadi antara Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, ketika korban, seorang warga Tangerang berusia 30 tahun, dikenal dengan tersangka AR yang mengklaim sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. Korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke tersangka agar dapat menjadi anggota Polri, namun setelah proses seleksi berakhir, tidak ada yang terwujud sesuai dengan janji yang diberikan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2025.

Kapolres Metro Jakpus menekankan bahwa pelaku menggunakan nama besar institusi dan anggota dewan untuk melakukan tindakannya, yang tidak akan ditoleransi. Ia menegaskan bahwa Polri tidak dapat dimasuki dengan imbalan finansial dan bahwa proses seleksi anggota Polri bersifat murni, gratis, dan transparan. Tim kepolisian berhasil menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat dengan barang bukti seperti dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah ‘flashdisk’. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Tindakan ini adalah upaya dari pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik institusi.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer