Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 masih dalam proses pencairan untuk Triwulan III, sementara Triwulan IV dijadwalkan akan cair pada November 2025. Namun, terdapat sejumlah guru di berbagai daerah yang masih menunggu dana tunjangan mereka masuk ke rekening masing-masing. Sejak tahun 2025, pemerintah telah menerapkan mekanisme baru dalam penyaluran TPG. Sebelumnya, dana disalurkan melalui kas pemerintah daerah, namun sekarang pencairan dilakukan langsung dari pusat ke rekening penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses birokrasi, mengurangi biaya administratif di tingkat daerah, dan mengurangi risiko potensi pemotongan atau keterlambatan dalam distribusi dana. Namun, pencairan TPG 2025 masih belum merata ke rekening guru di berbagai daerah, terutama pada triwulan III. Melalui unggahan akun resmi Instagram, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan TPG bagi guru ASN daerah terkait dengan proses tahapan penyaluran.
Terdapat lima tahapan utama yang harus dilalui sebelum dana TPG masuk ke rekening pribadi guru. Tahap pertama adalah guru wajib memastikan data Dapodik mereka ter-update. Data seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus diinput dengan benar. Apabila terjadi ketidaksesuaian, proses validasi dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bisa tertunda, sehingga mengalami keterlambatan pencairan tunjangan.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi data guru oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen. Proses ini memastikan data yang tercantum di Dapodik akurat dan sesuai dengan kondisi faktual. Tanpa verifikasi ini, data guru tidak bisa diproses ke tahap validasi berikutnya, yang dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Puslapdik akan menilai kelayakan penerima tunjangan berdasarkan data yang telah diverifikasi sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Setelah validasi, Dinas Pendidikan memberikan persetujuan akhir, dan Kemendikdasmen menetapkan guru penerima TPG. Selanjutnya, DJPK melakukan verifikasi nilai penyaluran untuk memastikan dana yang dikirim sesuai dengan kebutuhan riil dan tidak terjadi kesalahan dalam alokasi. Proses terakhir adalah KPPN menerbitkan SPP-SP2D untuk penyaluran dana TPG ke rekening pribadi guru. Guru dapat memantau proses pencairan melalui laman Info GTK dan memberikan laporan jika menemui kendala.


