Polda Metro Jaya masih memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada hari Selasa. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak harus membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, beserta fotokopi dokumen tersebut, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Layanan ini hanya memungkinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Alternatif lain yang bisa dipilih oleh warga adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Aplikasi SIGNAL memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online di 33 provinsi melalui ponsel yang memudahkan, dan berkas STNK akan dikirim ke alamat yang bersangkutan. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama lebih dari satu tahun, untuk itu diperlukan kunjungan langsung ke kantor Samsat terdekat.
Arus informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta menyebutkan 14 wilayah Jadetabek yang menjadi lokasi Samsat Keliling, antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Informasi ini penting bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan lebih mudah. Diharapkan dengan adanya layanan ini, masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


