Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa sebanyak 712 badan publik telah menyelesaikan tahap awal pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam implementasi Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyatakan bahwa seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan proses pengisian SAQ sebagai langkah pertama dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Tingkat partisipasi mencapai 86 persen dari total 829 peserta yang terdaftar dalam E-Monev 2025, dengan 712 badan publik telah mengirimkan SAQ, sementara 117 lainnya belum. Hal ini mencerminkan komitmen tinggi badan publik di Jakarta terhadap keterbukaan informasi. Tim verifikator kini sedang memeriksa data dukung, laman resmi, dan informasi tambahan lainnya untuk memantau implementasi keterbukaan informasi di setiap badan publik. Proses penilaian E-Monev dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis data terverifikasi. Penilaian mencakup 23 kategori badan publik, dari dinas hingga sekolah dan lembaga filantropi. Tahap berikutnya adalah masa sanggah yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Oktober 2025, di mana badan publik dapat memberikan klarifikasi atau sanggahan atas hasil verifikasi awal. KI DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam seluruh proses ini. Pelaksanaan E-Monev tahun ini diharapkan dapat memberikan hasil komprehensif dan akurat dalam menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menyandarkan pada data valid dan penilaian berbasis bukti, KI DKI Jakarta meyakini bahwa hasil E-Monev tahun ini akan mencerminkan sejauh mana badan publik di Jakarta melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
SAQ E-Monev: 712 Badan Publik Di DKI Jakarta Selesai Isi Keterbukaan Informasi
RELATED ARTICLES


