Wednesday, August 19, 2026
HomeHumanioraHukum Qunut Subuh Tidak Dibaca Imam: Pandangan Ulama

Hukum Qunut Subuh Tidak Dibaca Imam: Pandangan Ulama

Shalat Subuh berjamaah sering kali memunculkan perbedaan terkait pembacaan doa qunut di antara jamaah, dengan imam yang ada yang membacanya dan yang tidak. Bagi yang ingin mengetahui hukum jika imam tidak membaca qunut saat shalat Subuh berjamaah, perlu dipahami bahwa qunut Subuh merupakan amalan yang disunnahkan dalam shalat. Ada tiga jenis qunut yang disunnahkan, yaitu qunut Subuh, qunut witir pada separuh akhir Ramadhan, dan qunut nazilah. Imam Al-Nawawi menjelaskan bahwa qunut Subuh termasuk sunah muakkadah, yang jika ditinggalkan, shalat tetap sah tapi disarankan untuk melakukan sujud sahwi. Doa qunut Subuh yang biasanya dibaca adalah “Allahummahdini…” dan ketika shalat berjamaah, imam disarankan mengganti lafal agar sesuai dengan konteks berjamaah.

Pandangan Muhammadiyah terkait doa qunut Subuh berbeda, di mana organisasi ini tidak melaksanakan qunut dalam shalat Subuh karena tidak ada dalil yang kuat mengenai perintah tersebut. Mereka berpandangan bahwa qunut yang memiliki dasar tuntunan jelas adalah qunut nazilah, yang dibaca dalam situasi tertentu. Dalam konteks shalat Subuh berjamaah, makmum disunnahkan untuk mengikuti gerakan imam yang termasuk dalam rukun shalat, namun tidak diwajibkan mengikuti hal-hal yang bukan rukun, seperti membaca qunut. Dalam pandangan Muhammadiyah, qunut bukan bagian dari rukun shalat Subuh dan boleh ditinggalkan tanpa membatalkan salat. Selain itu, dalam melakukan shalat, makmum wajib mengikuti gerakan imam yang termasuk rukun shalat.

Dengan berbagai pandangan dari para ulama dan Muhammadiyah terkait doa qunut Subuh, penting bagi jamaah untuk memahami hukum dan pandangan yang berlaku sesuai dengan keyakinan dan tuntunan masing-masing. Dengan pengetahuan yang benar tentang hal ini, diharapkan ibadah shalat Subuh berjamaah dapat dilaksanakan dengan penuh keyakinan dan kekhusyukan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer