Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga akhir tahun 2027. Fasilitas ini semula diberikan hingga akhir tahun 2026, namun sekarang diperpanjang hingga akhir tahun 2027. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan perpanjangan insentif PPN DTP ini. Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian usaha kepada pengembang properti untuk merencanakan pembangunan dengan lebih banyak dan cepat. Fasilitas PPN DTP diberikan berdasarkan pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Pemerintah menyambut baik kebijakan ini sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk tahun 2025-2026.


