Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis. Layanan ini tersedia di berbagai lokasi seperti halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, Mall Citraland di Jakarta Barat, Gudang Sarinah Cikoko Pancoran di Jakarta Selatan, dan banyak lokasi lainnya. Untuk membayar pajak di Samsat Keliling, masyarakat perlu membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopi.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Selama berada di gerai Samsat Keliling, penting bagi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna mencegah penyebaran COVID-19. Dengan adanya layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai lokasi, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung.


