Friday, August 7, 2026
HomeBisnisSinergi Kementerian ATR dan Kemenag untuk Kepastian Tanah Wakaf

Sinergi Kementerian ATR dan Kemenag untuk Kepastian Tanah Wakaf

Penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kedua lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum terkait tanah wakaf agar dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat. Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf harus memiliki sertifikat dari Kementerian ATR/BPN untuk memiliki kekuatan hukum penuh.

Estimasi total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang, namun baru sekitar setengahnya yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama akan mempercepat pendaftaran tanah wakaf, terutama untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, madrasah, dan makam.

Kolaborasi ini diharapkan dapat melibatkan semua pihak termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) dan kampus-kampus di bawah naungan Kementerian Agama. Waryono Abdul Ghafur mengapresiasi kerja sama antara kedua kementerian ini sebagai langkah historis yang penting dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer