Sekolah merupakan rumah kedua bagi para siswa, tempat mereka belajar, berkembang, dan belajar etika. Oleh karena itu, lingkungan sekolah harus bebas dari kebiasaan merokok yang tidak hanya merusak kesehatan fisik tetapi juga dapat merusak mental dan daya pikir siswa. Meskipun demikian, masih banyak kasus merokok di sekolah, termasuk di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, yang mengundang perhatian publik. Kasus di SMAN 1 Cimarga melibatkan kepala sekolah yang menegur siswanya yang ketahuan merokok di area sekolah dan dilaporkan melakukan tindakan kekerasan. Hal ini membuat banyak siswa mogok belajar sebagai bentuk protes, meskipun masalah tersebut kemudian diselesaikan melalui mediasi.
Aturan larangan merokok di lingkungan sekolah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015. Aturan tersebut melarang seluruh warga sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa, untuk merokok atau melakukan aktivitas terkait rokok di lingkungan sekolah. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas dari rokok, serta melindungi warga sekolah dari dampak buruk rokok.
Selain itu, sanksi hukum bagi pelanggar aturan larangan merokok di sekolah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta. Aturan ini mencakup berbagai kawasan termasuk tempat belajar mengajar, seperti sekolah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh warga sekolah dari dampak merokok.
Semua elemen di lingkungan sekolah diharapkan mematuhi aturan tersebut untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari asap rokok. Menegakkan larangan merokok di sekolah adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi perkembangan siswa.


