Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, yaitu Agus Pramono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap setelah operasi tangkap tangan dilakukan di Ponorogo pada tanggal 7 November 2025. Agus Pramono bersama tiga tersangka lainnya, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto yang merupakan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo serta penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Agus Pramono telah menjabat sebagai Sekda Ponorogo selama 13 tahun. KPK akan menyelidiki lebih lanjut cara dia mempertahankan posisinya selama lebih dari satu dekade. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan total kekayaan Agus Pramono sebesar Rp8,89 miliar yang meliputi aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya. Dalam laporannya, Agus Pramono memiliki aset properti yang tersebar di beberapa daerah termasuk Ponorogo, Makassar, dan Madiun. Dia juga memiliki beberapa unit mobil dan sepeda motor serta kas dan setara kas senilai Rp1,16 miliar.
Meskipun memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar, nilai bersih kekayaan Agus Pramono tetap cukup signifikan. KPK terus mengusut kasus ini dan akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Tindakan keras perlu diterapkan untuk memberantas korupsi di lingkup pemerintahan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dapat dipulihkan.
(Artikel ini ditulis berdasarkan sumber dari ANTARA, tahun 2025)








