Wednesday, December 17, 2025
HomeHukumProfil Hendra Kurniawan: Batal PTDH dari Kasus Brigadir J

Profil Hendra Kurniawan: Batal PTDH dari Kasus Brigadir J

Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali menjadi perbincangan publik setelah berita pembatalan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya terkuak. Sebelumnya, Hendra terlibat dalam kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Brigadir J dan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Konfirmasi mengenai pembatalan PTDH tersebut datang dari Seali Syah, istri Hendra, melalui akun Instagram pribadinya.

Hendra Kurniawan, lahir di Bandung pada 16 Maret 1974, merupakan jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa. Setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1995, Hendra meniti karirnya di kepolisian dengan berbagai jabatan strategis. Namun, pada tahun 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut jabatan Hendra dan menempatkannya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Meskipun awalnya dijatuhi sanksi PTDH, tetapi kemudian sanksi tersebut diubah menjadi hukuman demosi selama delapan tahun. Namun, pada tahun 2023, Hendra menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta, serta dibebaskan bersyarat pada Juli 2024.

Saat ini, meskipun masih menjadi anggota aktif Polri, Hendra tidak menjabat dalam posisi apapun selama masa demosi delapan hingga sembilan tahun. Dengan demikian, sanksi PTDH yang sebelumnya dijatuhkan terhadapnya telah dibatalkan. Selanjutnya, Hendra tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga tahun 2026.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer