Pada situasi dimana bencana alam mengancam masyarakat, seperti gempa bumi, banjir, dan letusan gunung berapi, pemerintah harus memiliki dasar yang jelas untuk menetapkan status bencana nasional. Saat ini, bencana banjir bandang dan longsor telah melanda beberapa wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mengakibatkan ratusan korban jiwa dan puluhan ribu warga terpaksa mengungsi. Namun, pemerintah pusat belum meningkatkan status bencana ini menjadi darurat bencana nasional.
Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana dapat dianggap sebagai peristiwa yang mengganggu kehidupan masyarakat karena faktor alam, non-alam, atau manusia yang berdampak pada korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda. Pemerintah harus mempertimbangkan kriteria yang memenuhi ancaman dan gangguan terhadap kehidupan masyarakat secara luas sebelum menetapkan status darurat bencana nasional.
BNPB telah menyebutkan bahwa status keadaan darurat bencana dapat ditetapkan berdasarkan respons dan tindakan segera yang diperlukan. Berbeda tingkatan keadaan darurat bencana, termasuk keadaan darurat bencana kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, tergantung pada skala dampak dan kemampuan pemerintah daerah untuk menanggulangi situasi tersebut.
Untuk menetapkan status bencana nasional, beberapa indikator harus dipertimbangkan, seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi. Kemampuan daerah dalam menangani situasi darurat bencana juga menjadi faktor penting sebelum pemerintah memutuskan menaikkan status bencana menjadi nasional.
Penting untuk diingat bahwa status bencana nasional tidak selalu ditetapkan dalam setiap peristiwa bencana. Penetapan status ini sangat jarang, seperti saat peristiwa Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan dengan cermat sebelum menetapkan status bencana nasional untuk memastikan respons yang tepat dan efisien dalam penanggulangan bencana.








