Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Meskipun nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keduanya terancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa audit bersama BPK masih berlangsung untuk menentukan total kerugian dalam kasus tersebut. Informasi terbaru akan disampaikan setelah hasil akhir penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji diketahui. Tim penyidik saat ini fokus dalam melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara.
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, terlahir di Rembang pada 4 Januari 1975. Tumbuh di lingkungan pesantren, Yaqut merupakan putra dari pendiri PKB, K.H. Cholil Bisri. Selain itu, ia juga adik dari Ketua Umum PBNU, KH Ahmad Mustofa Bisri. Sebagai Mantan Menag, Yaqut menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju dari tahun 2020 hingga 2024. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor dan anggota DPR RI Fraksi PKB. Yaqut menikah dengan Eny Retno dan memiliki empat anak.
Yaqut menempuh pendidikan di Rembang sebelum melanjutkan belajar di Universitas Indonesia jurusan Sosiologi. Selama kuliah, ia terlibat dalam organisasi PMII Cabang Depok. Karier politik Yaqut dimulai dari level daerah hingga ke tingkat nasional, di mana ia pernah menjadi anggota DPR RI. Kekayaan Yaqut saat menjabat sebagai Menag RI tercatat mencapai Rp14.549.729.733, dengan rincian aset tanah, bangunan, dan harta bergerak lainnya. Total kekayaan bersihnya sebesar Rp13.749.729.733 setelah dikurangi utang yang dimilikinya. Total kekayaan Yaqut meningkat selama menjabat sebagai Menag RI.


