Komisi III DPR akan membahas RUU Perampasan Aset dalam masa sidang III kali ini hingga sebulan ke depan. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keahlian DPR (BKD) untuk menyiapkan naskah akademik. “Jadi rancangan undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas pada masa sidang ini. Dan BKD juga sudah menyiapkan draft-nya, nanti naskah akademis segala macam,” kata Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1). Politikus PDIP itu menyebut Komisi III DPR akan memulai rapat perdana pada Kamis (15/1) hari ini dengan mengundang pakar hingga akademisi. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau biasa disapa Eddy Hiariej, menginginkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan atau pemulihan aset tanpa harus melalui putusan pengadilan. RUU tersebut perlu mengatur pemulihan aset tanpa putusan pengadilan, yang dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF). Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, berpendapat RUU Perampasan Aset harus dibahas bersama RUU Kitab Hukum Acara Perdata. Ia menekankan bahwa setiap proses pemulihan aset tidak perlu melalui proses pidana.


