Thursday, February 19, 2026
HomeBeritaEks Sekjen Kemnaker Terima Uang Peras TKA - Penyelidikan Terbaru

Eks Sekjen Kemnaker Terima Uang Peras TKA – Penyelidikan Terbaru

Pada Kamis (15/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto (HS). Dugaan tersebut adalah menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Uang tersebut diduga diterima oleh HS sejak tahun 2010 saat masih menjabat sebagai Direktur hingga ia pensiun pada 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa HS diduga menerima penerimaan uang tak sah sejak tahun 2010 ketika ia menjabat posisi direktur. Bahkan ketika naik pangkat dan jabatan hingga pensiun, tersangka tersebut masih menerima uang tersebut dari agen TKA. Dugaan penerimaan tidak resmi tersebut terus berlanjut hingga tahun 2025 dan penyidik KPK akan terus melacak aliran dana terkait kasus tersebut.

KPK sebelumnya telah mengungkap identitas delapan tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan terkait RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka ini berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan tersebut antara tahun 2019-2024.

RPTKA merupakan persyaratan bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Ketika RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal para tenaga kerja ini terhambat sehingga mereka harus membayar denda harian sebesar Rp1 juta. Hal ini menyebabkan pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Kasus pemerasan ini diduga terjadi sejak era Menaker Abdul Muhaimin Iskandar, kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. KPK telah menahan delapan tersangka termasuk HS dalam kasus ini. Kloter pertama empat tersangka telah ditahan pada Juli 2025, dan kloter kedua pada bulan yang sama. Pada Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru, yakni HS.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer