Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah beroperasi dengan tujuan mendorong percepatan proses sertifikasi halal produk kelautan dan perikanan di Indonesia. Diperkirakan LPH ini akan menjadi dorongan bagi lebih dari 76.000 unit pengolah produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud, menjelaskan bahwa LPH yang berada di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) merupakan mitra strategis bagi pelaku usaha dari UMKM hingga industri besar. Langkah ini diharapkan akan mempercepat proses sertifikasi halal nasional, memperkuat ekosistem industri halal Indonesia, dan meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global. MUI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya juga turut berperan dalam memperkuat sinergi dalam hal ini. Komitmen LPH BBP3KP adalah memberikan layanan yang akurat, transparan, dan tepat waktu, serta menjadi mitra pembinaan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Kerjasama antara KKP dan BPJPH pada 7 Januari 2026, dengan diterbitkannya Sertifikat Akreditasi LPH BBP3KP, juga dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal nasional. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam memastikan proses pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan secara profesional, kredibel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


