Laras Faizati Khairunnisa, seorang perempuan muda yang lahir pada 19 Januari 1999, baru saja menjalani proses hukum setelah mendapat vonis pidana pengawasan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laras dikenal memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan berkarier di tingkat internasional sebelum terlibat dalam kasus penghasutan melalui media sosial terkait unjuk rasa besar akhir Agustus 2025.
Sebelum permasalahan hukum, Laras bekerja sebagai Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Jakarta selama satu tahun sejak 2024. Selain itu, ia juga pernah bekerja sebagai Content Creator di 4K Media Art Production dan Internasional Ambassador di DP World di Dubai, Uni Emirat Arab.
Pendidikan Laras pun tidak bisa disepelekan, dia lulus dari LSPR (London School of Public Relations) Institute of Communication & Business dan meraih gelar S1 jurusan Public Relations/Image Management serta S2 jurusan International Communication Management di tahun yang berbeda.
Kasus yang menjerat Laras berawal dari unjuk rasa besar di Jakarta yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Pada 29 Agustus 2025, Laras mengunggah Story di Instagram pribadinya yang memperlihatkan emosinya terhadap tindakan aparat. Salah satu unggahan yang menjadi bukti perkara adalah foto Laras menunjuk Gedung Markas Besar Kepolisian RI dekat tempat ia bekerja dengan kalimat bernada provokatif.
Merespon unggahan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Laras di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, dan menetapkannya sebagai tersangka. Laras kemudian menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kasus Laras Faizati mempertontonkan bagaimana hukuman pidana pengawasan yang baru diatur dalam KUHP dan KUHAP memberikan kesempatan kepada terpidana untuk menjalani masa pengawasan tanpa harus masuk penjara jika memenuhi syarat tertentu. Keseluruhan peristiwa ini telah menuai perhatian publik atas nasib Laras Faizati dan proses hukum yang diajalaninya.


