Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, kerja sama antara OJK dan Kejaksaan RI sangat penting dalam penegakan hukum terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan. Mirza menekankan bahwa kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana juga menganggap penandatanganan PKS sebagai bentuk komitmen bersama antara kedua belah pihak. Asep menyoroti pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks, terutama di era digital dengan banyak modus operandi baru yang berkembang, termasuk terkait dengan kripto.
Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dari PKS sebelumnya yang telah ditetapkan pada 12 Januari 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana. Selama periode 2017 hingga 2025, kerja sama antara OJK dan Kejaksaan RI terbukti konsisten dan efektif, dengan sejumlah perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang berhasil diselesaikan.
Tujuan dari pembaruan kerja sama ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan RI dapat berjalan dengan optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang baru. Melalui PKS, OJK dan Kejaksaan RI memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Kerja sama ini meliputi penguatan koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi. Selain itu, seminar, lokakarya, dan sosialisasi juga akan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pihak dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan. Dengan penandatanganan PKS ini, OJK dan Kejaksaan RI menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana demi mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan.


