Feng Shui, praktik tradisional Tiongkok yang mengatur keseimbangan energi alam untuk mendatangkan keberuntungan, sering diterapkan dalam membangun rumah atau tempat usaha. Mulai dari fengshui rumah yang menentukan lokasi dan waktu hingga fengshui logo yang memperhatikan aspek visual dan identitas, semuanya berperan dalam menciptakan harmoni. Konsep Feng Shui sendiri berasal dari kata fei (angin) dan shui (air), yang dalam kepercayaan Tiongkok melambangkan kesehatan dan pencapaian hidup.
Sebagai praktik sains topografi kuno yang telah ada selama ribuan tahun, Feng Shui berfokus pada penyelarasan aliran Qi, energi alam yang diyakini dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang. Namun, dalam perspektif akidah Islam, meyakini prinsip-prinsip Feng Shui dapat menyebabkan dua jenis pelanggaran. Pertama, pelanggaran At-Tathayyur yang terkait dengan kepercayaan akan nasib tanpa dasar ilmiah. Kedua, pelanggaran Ramalan yang terkait dengan membenarkan perkataan peramal, yang tidak diperkenankan dalam Islam.
Seorang muslim wajib meyakini bahwa segala takdir dan nasib ditentukan oleh Allah SWT, dan bahwa mencari informasi tentang masa depan melalui Feng Shui atau ramalan tidak diperbolehkan. Hal ini dianggap melanggar prinsip tawakal kepada Allah SWT. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, meyakini Feng Shui sebagai penentu nasib adalah dilarang. Larangan ini tetap berlaku bahkan jika dilakukan hanya sekadar mengetahui informasi tersebut.


