Thursday, February 19, 2026
HomeLenggang JakartaJadwal Kamis Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek

Jadwal Kamis Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek

Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis. Layanan ini menyediakan berbagai macam keperluan masyarakat, seperti pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Berikut ini adalah lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek:
1. Jakarta Pusat: di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
2. Jakarta Utara: di halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
3. Jakarta Barat: di halaman Mall Citraland dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
4. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB
5. Jakarta Timur: di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
6. Kota Tangerang: di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB
7. Serpong: di halaman parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan ITC BSD dari pukul 16.00 hingga 19.00 WIB
8. Ciledug: di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
9. Ciputat: di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
10. Kelapa Dua: di halaman Gtown House Square Gading Serpong dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
11. Kota Bekasi: di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi: di Pasar Central Lippo Cikarang dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB
13. Depok: di halaman parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tugu dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
14. Cinere: di Kantor Kelurahan Pasir Putih dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen, termasuk KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Pemohon harus memastikan tidak ada tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan pembayaran pajak lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat. Jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan saat menggunakan layanan ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer