Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, terjadi lonjakan signifikan dalam realisasi pendapatan pajak alat berat pada tahun 2025. Rekor pertumbuhan mencapai lebih dari 3.000 persen, dengan total pendapatan mencapai Rp36 miliar dari 5.206 unit alat berat yang berhasil ditagih. Hal ini menandai peningkatan yang sangat besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana hanya terdapat pungutan sebesar Rp1,1 miliar dari 238 unit alat berat.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, menjelaskan bahwa kinerja rendah pada tahun sebelumnya disebabkan oleh baru diterbitkannya peraturan daerah terkait pajak alat berat. Namun, berkat strategi optimalisasi kinerja tim terpadu yang didasari arahan Gubernur Kaltim, terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah unit yang berhasil ditagih.
Sosialisasi regulasi ini ditujukan kepada ratusan perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang beroperasi di Kalimantan Timur. Data internal menunjukkan bahwa terdapat potensi pajak yang besar dari 335 perusahaan pertambangan dan 238 perusahaan perkebunan yang masih aktif. Meskipun demikian, baru sekitar 300 perusahaan yang telah menunjukkan kesadaran dalam melaporkan atau membayar pajak alat berat.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mewajibkan setiap perusahaan kontraktor yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) untuk melaporkan jumlah unit alat berat mereka saat mengajukan izin. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan potensi pajak alat berat mengingat sumber daya alam Kaltim terkait erat dengan sektor pertambangan.
Kepatuhan terhadap regulasi daerah menjadi hal yang mutlak bagi semua entitas bisnis yang beroperasi di Kalimantan Timur. Dengan kerja sama antara Bapenda dan Dinas ESDM, diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak alat berat di wilayah tersebut.


