Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan bagi siapa pun yang berminat untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK). Anggota DK OJK yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa proses pemilihan Ketua DK bergantung pada panitia seleksi (pansel). Menurut Hasan, kewenangan untuk memilih Ketua DK berada di tangan pansel.
Hasan juga menegaskan bahwa posisi Ketua DK terbuka untuk semua pihak, serupa dengan proses seleksi sebelumnya. Proses pemilihan Ketua DK saat ini sedang berlangsung, dan Hasan mendorong untuk menghubungi pansel yang berwenang untuk mendapatkan informasi terkait proses tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengirim surat kepada berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, untuk membentuk pansel calon pimpinan OJK. Pansel OJK akan terdiri dari perwakilan pemerintah, BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sektor keuangan, akademisi, dan tokoh masyarakat. Purbaya berharap proses pembentukan pansel dapat selesai dengan cepat mengingat keterlambatan saat ini.
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi XI. Proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan OJK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif. Misbakhun menegaskan bahwa DPR akan segera melaksanakan fit and proper test setelah menerima surat dari Presiden.
Dengan demikian, proses pemilihan Ketua DK OJK terbuka untuk semua pihak dengan keterlibatan berbagai pihak terkait. Sejumlah langkah telah diambil untuk membentuk pansel calon pimpinan OJK, menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam proses ini.


