Saturday, March 14, 2026
HomeBeritaDPR Bongkar Aktor Intelektual RUU KPK: Analisis Mendalam

DPR Bongkar Aktor Intelektual RUU KPK: Analisis Mendalam

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengungkap bahwa Istana di bawah rezim Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan inisiator pengusul revisi UU KPK pada 2019 lalu. Namun, menurut Sudding, Istana kala itu meminta agar RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Padahal, DPR kala itu hanya diminta untuk mengusulkan ide Istana di bawah Jokowi. Sudding kala itu mengaku mengetahui prosesnya sejak awal sebagai bagian dari anggota Komisi III periode 2014-2019. Dia mengingatkan agar Jokowi tak terus menerus menjaga pencitraan. Bahkan, Sudding menyebut bahwa Jokowi merupakan aktor intelektual revisi UU KPK kala itu. Menurut Sudding, komunikasi Istana dengan DPR soal revisi UU KPK kala itu melalui Tjahjo Kumolo sebagai pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM, yang kemudian dilanjutkan Yasonna Laoly sebagai pengganti. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal menegaskan pihaknya tak menerima usulan dari manapun untuk kembali merevisi UU KPK. Cucun menegaskan pihaknya akan konsisten pada revisi UU KPK yang disahkan 2019. UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 menjadi sorotan setelah disinggung Jokowi. Jokowi mengaku mendukung agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Hingga saat ini, belum ada usulan untuk kembali merevisi UU KPK. Jokowi menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer