Seorang pengemudi mobil dengan inisial AP (35) yang menabrak rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta. Kepolisian Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa kesepakatan ganti rugi sebesar tersebut telah tercapai setelah mediasi antara pihak penabrak dan korban dilakukan pada Rabu (18/2) lalu. Mediasi tersebut menghasilkan keputusan bahwa pihak penabrak akan mengganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.
Dalam kejadian tersebut, diketahui mobil Jeep Hyundai Santa FE yang dikendarai oleh AP menabrak pagar rumah Jusuf Kalla pada Rabu pagi pukul 03.30 WIB. Polisi menduga kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi tersebut dalam kondisi mengantuk. Untungnya, tidak ada korban luka atau jiwa akibat kejadian tersebut. Proses mediasi antara kedua belah pihak berhasil menghentikan perkara hukum yang melibatkan polisi, karena pihak korban tidak mengajukan laporan resmi terkait insiden tersebut.
Kesepakatan ganti rugi sebesar Rp25 juta tersebut dianggap sebagai kompensasi yang wajar atas kerusakan yang diakibatkan. Dengan demikian, kejadian tabrakan mobil ke rumah mantan Wakil Presiden tersebut telah diselesaikan dengan baik melalui mediasi antara pihak terkait. Kecelakaan tersebut juga memberikan pelajaran penting tentang pentingnya keselamatan berkendara dan kewaspadaan saat di jalan raya.


