Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, karena terbukti melakukan penyimpangan dan tindakan abai terhadap prinsip kehati-hatian. Meskipun demikian, OJK memastikan bahwa dana masyarakat di perbankan dan BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026. Identifikasi yang dilakukan oleh regulator mengungkapkan adanya masalah serius terkait dengan integritas dan tata kelola bank, meliputi kasus fraud, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, dan penyimpangan ketentuan perbankan yang berdampak signifikan terhadap keuangan dan kelangsungan usaha.
OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan tindakan sanksi, namun kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai hingga saat ini. Evaluasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat. Meskipun demikian, penting bagi nasabah untuk tetap tenang karena perlindungan dana mereka tetap dijamin oleh LPS.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan komitmen untuk memastikan keamanan dan stabilitas sektor perbankan di Bali. Dengan adanya tindakan tegas terhadap BPR Kamadana, diharapkan dapat memberikan pembelajaran dan memberikan sinyal bahwa praktek-praktek yang merugikan nasabah dan merugikan sistem keuangan tidak akan ditoleransi.


